Minggu, 17 April 2011

Manusia, Nilai, Moral dan Hukum

MAKALAH

MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM





Di Susun Oleh:
Kelompok 3
Delyan Octafyananda
:
F0B010003
Intan Purnama
:
F0B010004
Kiki Dwi Jayanti
:
F0B010005

Dosen pembimbing:
Drs.Budi Harjo S,pd.

D-III KIMIA TERAPAN
UNIVERSITAS JAMBI
Tahun Ajaran 2010/2011



KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat dan ridho ALLAH SWT. Karena tanpa rahmat dan ridhoNya, kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Drs.Budi Harjo S,pd. selaku dosen pengampu Ilmu Sosial dan Budaya yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu kami dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
            Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang Manusia, Nilai, Moral dan Hukum. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.










Jambi, 07 april 2011


Penyusun











DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL…………………...…………………………………………….1
KATA PENGANTAR………………………………..................................................2
DAFTAR ISI …………………….……………………………………......................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang ………………………………………..………………….4
1.2        Rumusan Masalah ……………………………………..…………………4
1.3        Tujuan Umum …………………………………………..………………..4
1.4        Manfaat …………………………………………………..………………5

BAB II ISI/PEMBAHASAN
2.1        Pengertian Manusia.....................................................................................6
2.2        Pengertian Nilai...........................................................................................7
2.3        Pengertian Moral.........................................................................................8
2.4        Pengertian Hukum.......................................................................................9
3.1.  Pancasila sebagai Acuan Nilai,Moral,Norma dan Hukum dalam Masyarakat indonesia......................................................................................................10
3.2.   Hakikat Fungsi dan Perwujudan nilai dan moral………………………….12

BAB III KESIMPULAN ……………………………………………...……………. 14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………...…………15








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Ilmu Sosial Budaya Dasar merupakan sebuah ilmu yang banyak hubungannya dengan makhluk,mulai dari manusia sebagai makhluk budaya,manusia sebagai makhluk individu dan sosial, manusia dan peradaban, manusia keragaman dan kesetaraan,manusia,nilai,moral dan hukum,manusia sains teknologi dan seni,manusia dan lingkungan.Untuk itu kami akan membahas salah satu dari pembahasan di atas yaitu tentang “Manusia,Nilai,Moral dan Hukum”yang bertujuan agar mahasiswa mengetahui apa yang dimaksud dengan nilai,moral dan hukum karena hal itu sangat penting bagi manusia untuk menjalankan kehidupan sehari-hari,manusia tanpa mengetahui hal tersebut bagaikan orang yang tidak mempunyai adab.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1)        Apa pengertian manusia, nilai, moral dan hukum?
2)        Bagaimana pentingnya pancasila sebagai acuan nilai dan moral bagi bangsa indonesia?
3)        Bagaimana hakikat, fungsi perwujudan nilai dan moral?

1.3  TUJUAN UMUM
1)        Memahami apa pengertian manusia, nilai, moral dan hukum
2)        Memahami tentang pentingnya pancasila sebagai acuan nilai dan moral bagi bangsa Indonesia
3)        Memahami hakikat, fungsi perwujudan nilai dan moral


1.4  MANFAAT
1)      Mengetahui apa itu manusia, nilai, dan moral
2)      Mengetahui tentang pentingnya pancasiala sebagai cuan nilai dan moral bagi bangsa Indonesia
3)      Mengetahui hakikat, fungsi perwujudan nilai dan moral

















BAB II
ISI/PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism). Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
Malinowski(1949), salah satu tokoh ilmu Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu terhadap individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui perantaraan kebudayaan.
Rasa aman secara khusus tergantung kepada adanya system perlindungan dalam rumah,pakaian dan peralatan. Perlindungan secara umum, dalam pengertian gangguan/kelompok lain akan lebih mudah diwujudkan kalau manusia berkelompok. Untuk menghasilkan keamanan dan kenyamanan hidup berkelompok ini, diciptakan aturan-aturan  dan kontrol-kontrol social tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota kelompok. Selain itu ditentukan pula siapa yang berhak mengatur kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan bersama.

2.2. Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Ciri-Ciri Nilai
Sifat-sifat nilai adalah Sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu relitas abstrak dan ad dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bias menindra kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal das sollen. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya nilai keadilan. Semua orang berharap manusia dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
c. niliai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
Menurut Cheng(1995): Nilai merupakan sesuatu yang potensial,dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif ,sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia ,sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki(dalam Lasyo,1999,hlm.1).
    
               Menurut Lasyo(1999,hlm.9)sebagai berikut: Nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasidalam segala tingkah laku atau perbuatannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai yaitu sesuatu yang menjadi etika atau estetika yang menjadi pedoman dalam berperilaku.
               Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks,pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif,apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya,bahkan memandang nilai telah ada sebelum adanya manusia sebagai penilai.Baik dan buruk,benar dan salah bukan hadir karena hasil persepsi dan penafsiran manusia,tetapi ada sebagai sesuatu yang ada dan menuntun manusia dalam kehidupannya.Pandangan kedua memandang nilai itu subjektif,artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.Jadi nilai memang tidak akan ada dan tidak akan hadir tanpa hadirnya penilai.Oleh karena itu nilai melekat dengan subjek penilai.
2.3. Pengertian Moral
Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan.Kata mores ini mempunyai sinonim mos,moris,manner mores atau manners,morals.
Dalam bahasa Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa Arab)atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis ,etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap,perbuatan,kewajiban,dan sebagainya.
Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.

2.4. Pengertian Hukum
Disamping adat istiadat tadi ,ada kaidah yang mengatur kehidupan manusia yaitu hukum, yang biasanya dibuat dengan sengaja dan mempunyai sanksi yang jelas.Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara wrga masyarakat dan system social yang dibangun oleh suatu masyarakat.Pada masyarakat modern hukum dibuat oleh lembaga – lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat.
Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola perilaku yang disepakati oleh system social dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pola-pola perilaku merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut.Setiap tindakan manusia dalam masyarakat selalu mengikuti pola-pola perilaku masyarakat tadi.Pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang lain, dinamakan social organization.






3.1. Pancasila sebagai Acuan Nilai, Moral, Norma dan Hukum dalam Masyarakat Indonesia
Telah kita ketahui bahwa Pancasila adalah dasar negara RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Berarti tata kehidupan manusia Inddonesia baik selaku individu,selaku anggota masyarakat dan sebagai rakyat suatu negara,harus mengacu nilai,norma,kaidah yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai mengandung pengertian sebagai sesuatu yang berguna atau berharga. Nilai dapat berupa benda atau material,dan dapat pula non-material yaitu ide,gagasan atau pemikiran. Nilai benda atau material biasanya diukur dari (1) nilai guna yaitu kegunaanya atau manfaatnya ;dan (2) nilai tukar. Semakin tinggi kegunaan  suatu barang bagi kehidupan manusia,semakin bernilai barang itu. Seperti cangkul bagi petani,buku bagi pelajar mesin hitung bagi pegawai bank dan sebagainya. Nilai kegunaan suatu barang sangat tergantung kepada peran dan status individu dalam masyarakat. Selain itu sesutau barang pun dapat diukur dari nilai tukarnya yang tinggi. Satu gram emas dapat ditukar dengan beberapa puluh kilogram beras atau singkong.
Nilai non-material dapat berupa nilai kerohanian,seperti nilai keindahan,nilai kebaikan,nilai keagamaan dan sebagainya. Karena sifatnya yang abstrak maka nilai kerohaniannya hanya dapat diukur oleh budi pekerti manusia yang lahir dari akal,perasaan,keyakinan dan kehenak manusia.
Manusia selalu mencari sesuatu yang bernilai,nilai ini menjadi dorongan dan landasan uuk berperilaku. Nilai-nilai ideal yang menjadi keyakinan seperti yang dianggap paling berharga,paling indah,paling baik,paling benar menjadi acuan atau pedoman dalam berperilaku. Nilai yang tidak berharga,tidak benar,tidak baik,tidak indah harus dihindarkn karena akan membahayakan individu,baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai hamba Tuhan.
Pancasila merupakan dasar perilaku manusia karena nilai yang terkandung dalam Pancasila penuh dengan nilai keagamaan,nilai kebenaran,nilai kebaikan,nilai kemanusiaan dan nilai keindahan hidup bermasyarakat. Dalam Pancasila terkandung nilai sifat hakiki manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan,selaku individu secara pribadi,individu  selaku anggota masyarakat dan Negara. Di dalamnya terkandung keserasian,keselarasan dan keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat,antara aspek material dan spiritual,antara jasmaniah dan rohaniah. Karena itu sangatlah ideal kalau Pancasila menjadi tuntutan,pedoman dan pegangan setiap individu dalam bersikap dan berperilaku sehingga tercipta kemanan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Moral berasal dari kata mores yang artinya tata kelakuan. Tata artinya adalah aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk dalam berperilaku. Perbuatan-perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ajaran-ajaran tentang perbuatan yang baik dan buruk,yang benar dan salah. Moral sering disebut dengan etika memberikan batas-batas yang jelas kepada individu selaku anggota masyarakat supaya berperilakunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Supaya dia dapat diterima dan diakui sebagai anggota dalam masyarakat. Moral mempunyai fungsi menjaga solidaritas antara anggota dalam masyarakat.
Norma atau kaidah adalah aturan-aturan tentang perilaku yang harus dan tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi atau ancaman bila norma tidak dilakukan. Dalam kehidupan manusia ada seperangkat aturan kelakuan yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh penganutnya. Bagi yang mengikuti norma agama tersebut akan mendapatkan pahala,sebaliknya bagi yang tidak akan mendapatkan sanksi keagamaan sesuai dengan kadar penyimpangan yang dilakukan terhadap norma tersebut. Ada norma hokum seperti mencuri dilarang,bila dilakukan akan dapat sanksi berupa penjara. Ada norma masyarakat yang berupa adat,misalnya kalau berbicara dengan orang tua tidak boleh kasar,harus sopan,kalau tidak akan mendapat sanksi berupa celaan atau teguran. Setiap individu harus taat kepada norma-norma yang berlaku pada masyarakat,supaya tercipta keseimbangan,keamanan dan kenyamanan.
Nilai,moral dan norma bersifat relative dan subjektif,artinya berubah-ubah sesuai dengan waktu,tempat dan masyarakat. Misalnya berpakaian adalah kebutuhan seluruh manusia di mana pun dia hidup,tetapi yang disebut bernilai keindahan dalam berpakaian antara satu masyarakat yang hidup di suatu tempat berbeda dengan masyarakat lain yang hidup di tempat lain.
Nilai,moral dan norma yang terkandung dalam Pancasila dapat menjembatani waktu dan perbedaan tempat setiap suku,karena nilai,moral dan norma yang ada dalam Pancasila berakar dari budaya Bangsa Indonesia yang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu sampai sekarang. Sejak dahulu masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius(agamis),percaya terhadap adanya Tuhan,bersifat gotong-royong,tolong-menolong,menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,berani mengemukakan kebenaran dan keadilan.Pancasila menghasilkan kepribadian yang khas Indonesia yang dapat dibedakan dari bangsa manapun di dunia. Pancasila memberikan arah dan petunjuk kepada setiap orang untuk berperilaku sesuai dengan kepribadian bangsa.

3.2. Hakikat Fungsi dan Perwujudan nilai dan moral
1.)Hakikat nilai dan moral
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan etika.Bertens(2001)menyebutkan ada tiga jenis makna etika,yaitu
a.         Etika berarti nilai-nilai atau norma –norma yang menjadi peganganbagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.        Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral.Etika yang dimaksud adalah kode etik.
c.         Etika berarti ilmu tentang baik dan buruk .Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral.
d.        Istilah nilai(value) menurut kamus Poerwodarminto diartikan sebagai berikut:
·      Harga dalam arti taksiran,misalnya nilai emas.
·      Harga sesuatu,misalnya uang.
·      Angka,skor.
·      Kadar,mutu.
e.         Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan.
f.         Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai berikut:
·       Menyenangkan(peasent)
·      Berguna(useful)
·      Memuaskan(satisfying)
·      (profitable)
·      Menarik(interesting)
·      Keyakinan(belief)



Menurut Bambang Daroeso,nilai memiliki ciri sebagai berikut :
a. Suatu realitas yang abstrak (tidak dapat ditangkap melalui indra,tetapi ada)
b. Normatif(yang seharusnya,ideal,sebaiknya,diinginkan)
c. Berfungsi sebagai daya dorong manusia (sebagai motivator)
Nilai yang beragam dapat diklasifikasikan ke dalam macam atau jenis nilai.Prof.Drs.Notonegoro,S.H. menyatakan ada tiga macam nilai yaitu
a.         Nilai materiil yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b.        Nilai vital yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan      kegiatan.
c.         Nilai kerohanian,dibedakan menjadi 4 macam yaitu
·  Nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia(rasio,budi,dan cipta).
·  Nilai estetika(keindahan)bersumber pada rasa manusia.
·  Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras,karsa hati,dan nurani manusia.
·  Nilai Religius(ketuhanan)yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.
Istilah moral dapat dipersamakan dengan istilah etika,etik,akhlak,kesusilaan,dan budi pekerti.Dalam hubungannya dengan dengan nilai,moral adalah bagian dari nilai,yaitu nilai moral.Tidak semua nilai adalah nilai moral.Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia(human)tentang hal baik buruk).
Dalam filsafat nilai secara sederhana dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
a.    Nilai logika,yaitu nilai tentang benar-salah.
b.    Nilai etika,yaitu nilai tentang baik-buruk.
c.    Nilai estetika,yaitu nilai tentang indah jelek.







BAB III
KESIMPULAN

Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Nilai adalah Sesuatu yang menjadi etika atau estetika yang menjadi pedoman dalam berperilaku.
Moral adalah Tata aturan atau norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.


















DAFTAR PUSTAKA

Herimanto,Ilmu sosial dan budaya dasar.Jakarta:Bumi Aksara.2008
Setiadi,Elly.Ilmu sosial dan budaya dasar.Jakarta:Putra Grafika.2007
Sumaatmadja,Nursid,dkk(2007).Konsep Dasar IPS. Jakarta : Penebit Universitas Terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar